FINTECH : PERKEMBANGAN BUY NOW, PAY LATER SEBAGAI SALAH SATU PEMBAYARAN DIGITAL DI INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan fintech sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik, sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan fintech sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan sistem pembayaran.
Fintech sendiri merupakan inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern. Sederhananya, fintech adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia startup yang membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.
Perusahaan fintech pertama kali ada pada tahun 2005 tepatnya di Inggris bernama Zopa dan menjadi sejarah baru dunia. Zopa adalah perusahaan fintech yang menjalankan kegiatan usaha pinjam meminjam atau peer to peer lending (fintech p2p lending). Sejak saat itu, bermunculan fintech-fintech baru di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, fintech mulai naik daun pada tahun 2016. Dari awalnya 6 (enam) perusahaan fintech, kini berkembang pesat dan mencapai 369 penyelenggara fintech yang menjadi anggota AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia).
Bank Indonesia memprediksi nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 284 triliun pada 2021. Sementara dari data OJK, penyaluran pinjaman online dari perusahaan fintech lending per September 2021 sebesar Rp 262,9 triliun. Angka ini hampir sama dengan total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah sebesar Rp 285 triliun. Di Indonesia sendiri, inovasi ini juga memiliki banyak jenis antara lain adalah:
1. Startup pembayaran
2. Peminjaman atau lending
3. Perencanaan keuangan atau personal finance
4. Investasi ritel
5. Pembiayaan atau crowdfunding
6. Remitansi
7. Riset keuangan
Perkembangan Fintech Indonesia : Buy now, Pay Later
Istilah yang sering muncul seiring tren pembayaran digital saat ini adalah Buy Now,
Pay Later yang merupakan fasilitas pada sektor keuangan memungkinakan pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit. Persamaan Buy Now, Pay Later dengan penggunaan kartu kredit meliputi kepercayaan, tingkat resiko, jangka waktu, dan risiko. Penyedia layanan pay later ini tentu sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga layanan ini tidak akan membuat pengguna merasa takut pada saat memakai sistem ini.
Masyarakat saat ini semakin terbiasa dengan metode Buy Now, Pay Later ini, karena hanya bermodalkan smartphone barang yang diinginkan bisa langsung dibeli tanpa harus memikirkan pembayaran tunai terlebih dahulu. Dengan kata lain, pembeli bisa memikirkan pembayaran barang yang dibeli di lain waktu. Sistem layanan Buy Now,Pay Later biasanya hanya membutuhkan KTP sebagai syarat mendaftarkan diri. Kemudahan syarat yang ditawarkan tentunya menarik minat banyak orang dan pengguna tidak harus bingung mencari barang jaminan. Fitur inilah salah satu alasan terbesar mengapa Buy Now, Pay Later menjadi tren.
Metode Buy Now, Pay Later ditawarkan oleh beberapa platform misalnya Shopee dengan nama Shopee Paylater atau SPayLater. Metode ini memberikan kemudahan berbelanja seperti pada pengertian metode BNPL sendiri dalam bentuk pinjaman instan atau kredit di Shopee dengan bunga tertentu yang tidak besar apalagi mudah digunakan ketika urgent. Penyedia layanan pay later ini tentu sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga layanan ini tidak akan membuat pengguna merasa takut pada saat memakai sistem ini.
Maraknya Tren dari Pembayaran Tunai ke Nontunai (Dompet Digital)
Sistem pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak, yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antara barang yang diperjualbelikan.
Sistem pembayaran dibagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran nontunai. Perbedaan antara kedua sistem pembayaran tersebut adalah pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal, yang terdiri dari uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran, sedangkan pada sistem pembayaran nontunai, instrumen yang digunakan berupa kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based).
Pada satu dekade terakhir, terjadi gelombang digitalisasi yang mampu mengubah pola kehidupan masyarakat secara drastis. Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen atau server (server based). Pada gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society. Seiring dengan upaya meningkatkan GNNT, BI menyadari bahwa sistem pembayaran perlu beradaptasi dengan hadirnya teknologi digital. Untuk itu, BI telah menerbitkan blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang salah satu visinya mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital, baik melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Contoh Dompet Digital yang Menyediakan PayLater
Berbagai dompet digital berlomba-lomba untuk mengembangkan inovasinya dalam
mempermudah transaksi agar menjadi platform nomor satu. Salah satu fitur yang telah dikembangkan yaitu fitur PayLater. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran nontunai bahkan ketika saldo kosong. PayLater memiliki cara kerja yang sama seperti kartu kredit di mana pengguna akan diberi limit saldo dengan nominal tertentu. Ketika pengguna menggunakan fitur tersebut, nantinya mereka akan menerima tagihan berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya administrasinya. Penagihan tersebut dapat dilakukan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Apabila pelanggan telat membayar maka mereka juga diharuskan untuk membayar denda. Dompet digital yang telah menyediakan fitur PayLater ini sendiri diantaranya yaitu :
1. GoPay
GoPayLater adalah metode pembayaran PayLater di mana kamu bisa memesan berbagai layanan Gojek kapan saja dan pembayaran pada waktu selanjutnya. Setelah menggunakan layanan ini tentunya pengguna perlu melunasi biaya PayLater yang sebelumnya sudah ditalangi oleh Gojek ini. Di halaman depan GoPayLater, pengguna akan melihat informasi fitur detail seperti limit, history order, dan juga informasi billing. Tagihan GoPayLater akan jatuh tempo pada tengah malam pada hari terakhir setiap bulannya. Fitur ini merupakan hasil kerja sama antara Gojek dengan Findaya yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. DANA
DANA PayLater adalah fitur terbaru dari DANA yang bekerjasama dengan Akulaku yang memungkinkan para pengguna untuk menggunakannya sebagai metode pembayaran nanti atau cicilan dengan tenor hingga 12 bulan. Namun, tidak semua
orang bisa menggunakan layanan PayLater dari aplikasi ini. Pengguna terpilih untuk menggunakan layanan tersebut harus memiliki akun premium. Selain itu pengguna juga harus terdaftar dan terverifikasi oleh aplikasi. Ketika sudah menjadi pengguna layanan di aplikasi DANA dan mengaktifkan metode pembayaran DANA PayLater, maka pengguna layanan tersebut akan diberikan limit kredit yang bisa digunakan untuk bertransaksi di merchant online maupun offline yang menyediakan pembayaran menggunakan aplikasi DANA.
3. ShopeePay
Shopee PayLater merupakan metode pembayaran dimana pengguna dapat membeli barang saat ini namun pembayaran dapat dilakukan bulan berikutnya atau dengan mencicil selama beberapa bulan. Pilihan periode cicilan yaitu cicilan satu kali atau beli sekarang bayar nanti, cicilan sebanyak tiga kali, cicilan sebanyak enam kali, dan bahkan cicilan sebanyak 12 kali. Untuk cicilan 12 kali hanya dapat digunakan oleh pengguna yang terpilih. Dengan menggunakan Shopee PayLater maka nantinya akan dikenakan biaya penanganan sebesar satu persen per transaksi serta suku bunga minimal 2,95 persen dari total pembayaran. Selain itu juga terdapat biaya keterlambatan sebesar lima persen per bulan dari total tagihan yang jatuh tempo. Fitur ini disediakan oleh PT Commerce Finance di aplikasi Shopee.
4. LinkAja
Paylater LinkAja merupakan metode pembayaran pasca bayar. Nantinya para pengguna akan diberikan limit pinjaman dana dengan jumlah tertentu. Limit tersebut nantinya dapat digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan, mulai dari pembelian, pembayaran tagihan, dan tarik tunai di LinkAja. Dalam mengoptimalkan fitur ini, LinkAja telah bermitra dengan beberapa perusahaan seperti Kredivo, BRI Ceria, dan Indodana. Fasilitas terbaru ini bisa dipakai dengan mengkoneksikan akun mitra fitur PayLater dengan aplikasi LinkAja
Dampak keuntungan dan kerugian adanya Pay Later pada dompet Digital
Dampak Kerugian menggunakan paylater
1. Mendorong perilaku konsumtif : fitur pay later memberikan dorongan impulsif dalam
bertransaksi. Kalau sudah begini, sering kali yang terbeli justru barang-barang yang tidak diperlukan dan pelaku usaha juga memiliki strategi untuk menghabiskan produk mereka yang tidak terlalu laku. Maka barang atau jasa inilah yang akan jadi yang paling gencar dipromosikan.
2. Ada biaya yang tidak disadari : Masyarakat terutama milenial sangat menyukai kecepatan dan kepraktisan. Terkadang mereka tidak menyadari adanya berbagai biaya yang langsung aktif saat mereka menggunakan fitur pay later. Di antaranya ada biaya subscription, biaya cicilan dan biaya lainnya yang dapat berbeda jumlahnya pada tiap aplikasi. Biaya ini kerap disesali saat tagihan datang.
3. Pengelolaan dana pribadi terganggu : Mudahnya pembelian fasilitas pay later dari berbagai aplikasi bisa jadi mengganggu keuangan pribadi dengan banyaknya cicilan yang jadi tanggungan. Sedangkan, dana yang disisihkan untuk membayar tagihan pay later juga dapat terpakai untuk keperluan tak terduga. Hal ini menimbulkan risiko gagal bayar yang tinggi .
4. Tunggakan paylater dapat menodai BI checking : Melalui BI checking, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah akan terlihat jelas. Tunggakan transaksi pada pay later bisa menodai reputasi kredit Anda. Akibatnya, pengajuan kredit lain yang sifatnya lebih penting, seperti properti dan kendaraan memiliki risiko ditolak.
5. Peretasan identitas : Bertransaksi via digital tak luput dari potensi bahaya peretasan. Meskipun setiap aplikasi sudah menyiapkan keamanan tingkat tinggi bagi penggunanya, risiko para kriminal siber mampu menemukan cara meretas database di akun Anda dan menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab tetap ada.
Dampak Keuntungan menggunakan paylater
1. Proses pendaftaran mudah : Berbeda dengan membuat rekening bank atau kartu
kredit, proses pendaftaran paylater jauh lebih mudah dan cepat. Memanfaatkan kecanggihan zaman, paylater bisa didapatkan hanya berbekal ponsel pintarmu. Kepraktisan inilah yang menjadi kelebihan paylater, sesuai dengan gaya hidup milenial, yakni kepraktisan.
2. Banyak promo menarik : Keuntungan paylater yang sangat menarik adalah promonya. Beberapa promo yang sering muncul di paylater; cashback dan diskon.
3. Masa tenor yang lebih fleksibel : Tenor atau tenggat waktu membayar cicilan juga
menjadi keuntungan lain dari paylater. Biasanya penyedia paylater memberikan rata-rata pilihan tenor 1-2 bulan. Bahkan dalam beberapa e-commerce, kita tidak dipungut bunga per bulan jika memilih masa tenor kurang dari 3 bulan.
4. Digunakan untuk banyak transaksi : Kelebihan paylater ini sangat memanjakan generasi milenial yang maunya serba praktis. Dengan paylater kita bisa melakukan pembayaran baik secara online maupun offline. Jadi nggak perlu ribet pegang uang
tunai, karena kebutuhan kita tetap bisa didapatkan dengan membayar menggunakan
paylater.
5. Bisa digunakan siapa saja : Beberapa layanan keuangan biasanya saat akan
meminjam uang ada pemberlakuan syarat khusus. Misalnya minimal gaji atau jaminan barang. Namun paylater hanya membutuhkan syarat KTP Indonesia saja untuk mendaftarkan diri.
KESIMPULAN
Fintech (Financial Technology) merupakan inovasi dalam bidang jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi modern. Aspek pelayanan jasa keuangan yang diberikan mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset. Fintech pertama kali muncul pada tahun 2005 di negara Inggris oleh perusahaan Zopa, di Indonesia Fintech mulai terkenal pada tahun 2016 dengan awal 6 perusahaan Fintech. Semangkin berkembangnya penggunaan fintech diikuti berbagai jenis transaksi yang disediakan, contohnya yang sedang marak pada saat ini yaitu buy now, pay later. Masyarakat semakin terbiasa dengan metode ini karena hanya bermodalkan smartphone sudah dapat membeli barang yang diinginkan tanpa harus memikirkan pembayaran tunai terlebih dahulu dengan kata lain pembeli bisa melakukan pembayaran di lain waktu. Selain itu, sistem pembayaran juga mengalami perubahan yang awalnya dari barter kemudian penggunaan uang sebagai alat tukar dan sekarang muncul pembayaran secara non tunai Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. Pada masa sekarang muncul berbagai platform penyedia layanan jasa keuangan yang berfungsi sebagai dompet digital seperti GoPay, DANA, ShopeePay, dan LinkAja untuk memudahkan transaksi secara digital. Namun, dibalik keuntungan yang diberikan terdapat beberapa kerugian yang harus dipahami dan diperhatikan seperti peretasan identitas, biaya yang tidak disadari, mendorong perilaku konsumtif, dan lain sebagainya.
Sumber :
● https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/444/246
● https://www.atome.id/blog/buy-now-pay-later-tren-pembayaran-masa-kini
● https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/cara-menggunakan-shopeepaylater-di-shopee/#:~
:text=Shopee%20Paylater%20merupakan%20metode%20pembayaran%20dari%20Sh opee%20yang,setiap%20bulannya%2C%20yaitu%20setiap%20tanggal%205%20atau %2025.
● https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
● https://blog.spenmo.com/id/alat-pembayaran-non-tunai
● https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.a
spx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar