Rancangan pemindahan ibu kota negara bukanlah isu asing lagi bagi bangsa Indonesia, sudah tiga presiden yang membicarakan isu pemindahan ibu kota negara. Presiden Jokowi sendiri sebagai salah satunya sudah mencanangkan pemindahan ibu kota negara sejak tahun 2019 lalu. Sebagai realisasi dari rencana tersebut, pada hari Selasa, 18 Januari 2022 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI. UU IKN adalah landasan atas rencana pemindahan ibu kota negara. Dengan diresmikannya UU IKN rencana pemerintah untuk pemindahan IKN sudah memiliki pondasi untuk bergerak sampai IKN benar-benar pindah.
Pembahasan mengenai UU IKN ini sudah dilakukan kajian mendalam oleh para ahli, selain itu pemerintah juga berusaha untuk seterbuka mungkin menerima pendapat dan kritikan dari masyarakat, anggota PANSUS (Panitia Khusus) yang memiliki tanggung jawab atas rancangan UU IKN sudah mengundang 31 ahli, juga mengadakan pertemuan di 5 kampus yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah, dan timur untuk dimintai pendapat mengenai UU IKN ini, selain itu PANSUS sudah menemui masyarakat adat dari Kalimantan.
Meskipun sudah dijelaskan demikian, masih banyak diterimanya keluhan dari masyarakat atas isu ini, bermula dari disahkannya RUU IKN menjadi UU IKN. Banyak masyarakat tidak mengerti untuk siapa dan urgensi apa sehingga ibu kota negara dipindah, juga pendaan yang merupakan masalah utama disini, apakah tepat dilakukannya proyek ini berdampingan dengan kondisi ekonomi yang sedang surut.
Gambaran pembangunan IKN baru mengusung tema green city, dengan rencana tersebut diharapkan para dewan yang bekerja untuk pemerintah memiliki suasana terbaik sehingga dapat menghasilkan inovasi-inovasi terbaik bagi bangsa Indonesia. Ada pula dampak positif pemindahan IKN ini adalah akan adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia bukan hanya Jawa saja. Kita tahu persoalan ketimpangan pembangunan itu real adanya, dengan pemindahan IKN pemerintah akan membuka pusat-pusat ekonomi baru di daerah Kalimantan dan wilayah timur khususnya yang dapat mendukung pembangunan juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sana.
Pemindahan IKN terpantau sejak tanggal l4 Maret 2022 dapat dipastikan akan terus berlanjut, progres hingga kini telah dibangun pondasi beberapa bangunan dan infrastruktur juga sudah dipasang patok sebagai tanda bahwa tanah tersebut akan dibangun sebagai ibu kota negara. Pro dan kontra tentu saja selalu hadir mengikuti pembangunan besar ini, banyak masyarakat khawatir mengenai dana yang akan digunakan untuk membangun IKN, walaupun rancangan sebelumnya pendanaan tak akan gunakan APBN, seiring berjalannya waktu justru APBN akan masuk menjadi bagian sumber dana pembangunan IKN, besar dana APBN yang dianggarkan yaitu Rp30T pada tahun 2023, hal ini menimbulkan beberapa pendapat kontra dimana dikatakan seharusnya pemerintah memprioritaskan APBN untuk pemulihan ekonomi alih-alih proyek IKN.
Adapun skema pendanaan yang disiapkan diantaranya: dana APBN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara, swasta murni, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, dan pendanaan lainnya misalnya seperti crowd funding. Dengan total anggaran sebesar Rp466T. Hingga saat ini gencar perhatian pemerintah atas proyek besar yang outputnya dan menjadi wajah baru bangsa ini, namun mengingat sedang sulit masa kini, apakah pembangunan akan berjalan lancar dan terwujud sesuai dengan cita-cita dan keinginan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar