Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Program PEN ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM). Pelan-pelan roda perekonomian mulai berputar. Dengan adanya program PEN diharapkan adanya pertumbuhan ekonomi. Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penguatan Reformasi”. Sejalan dengan itu, APBN 2021 diarahkan untuk Melanjutkan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional; Penguatan reformasi struktural; Reformasi APBN; dan Prioritas pembangunan nasional. Pemulihan ekonomi nasional dilakukan beberapa negara setelah dihantam pandemi Covid-19 yang efeknya merembet dari persoalan kesehatan ke ekonomi atau keuangan. Untuk perekonomian Indonesia sendiri, di triwulan kedua 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,32% sebagai akibat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya, anggaran PEN ditetapkan sebesar Rp 372,3 triliun pada tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) kembali berubah, kali ini angkanya mencapai Rp 699,43 triliun atau meningkat 20,6% jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 579,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan anggaran itu diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional terutama mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2021. Anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni:
-Sektor kesehatan sebesar Rp176,3 triliun.
-Sektor perlindungan sosial Rp157,4 triliun.
-Dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun.
-Insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun.
-Program prioritas Rp125,1 triliun.
Peran UMKM di Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain.
Menurut Katadata, pada tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta usaha. Dengan jumlah tersebut, UMKM berkontribusi terhadap 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain dari PDB, nilai investasi UMKM dari tahun 1999 ke tahun 2013 juga meningkat pesat, tepatnya sebesar 963%. Per 2018, UMKM menyumbang 58,18% dari total investasi. Angka-angka ini menunjukkan pesatnya pertumbuhan UMKM.
Sedangkan menurut International Council for Small Business (ICSB), peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia hampir 90% dari bisnis, menyumbang rata-rata 60-70% dari total lapangan pekerjaan dan 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Bappenas, peran UMKM yaitu:
Memperluas kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja.
Membentuk Produk Domestik Bruto (PDB).
Menyediakan jaringan pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
Secara umum, terdapat tiga peran UMKM atau kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia, diantaranya:
Sarana Pemerataan Tingkat Ekonomi Rakyat Kecil
UMKM berperan dalam pemerataan tingkat perekonomian rakyat sebab UMKM berada di berbagai tempat. UMKM bahkan menjangkau daerah yang pelosok sehingga masyarakat tidak perlu ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Sarana Mengentaskan Kemiskinan
UMKM berperan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebab angka penyerapan tenaga kerja terhitung tinggi. UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan. Artinya, UMKM dapat membantu masyarakat lokal untuk produktif serta mengurangi tingkat tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Sarana Pemasukan Devisa Negara
Dikutip dari GoUKM, UMKM menambah devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27,7 miliar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor. Hal ini bisa terjadi karena UMKM tidak hanya menjangkau masyarakat Indonesia. Lebih dari itu, banyak UMKM telah melebarkan pasar hingga ke luar negeri.
Dampak kerugian UMKM dimasa pandemik
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Bappenas Secara umum UMKM mulai mengalami penurunan omzet sejak Bulan Maret 2020 dan mencatat omzet terendah pada April, di sisi lain penyaluran PEN baru mencapai tingkat yang cukup tinggi pada September dan belum terserap seluruhnya hingga November, Adanya kesenjangan antara kejatuhan usaha UMKM dan respon pemerintah dalam bentuk PEN ikut menyumbang kurang efektifnya mitigasi dampak pandemi.
BI melaporkan bahwa UMKM eksportir merupakan yang paling banyak terpengaruh, yaitu sekitar 95,4% dari total eksportir. Keterpengaruhan sektor UMKM eksportir sebagai yang paling tinggi (95.4%) dilaporkan merupakan imbas langsung dari PSBB. UMKM yang bergerak dalam sektor kerajinan dan pendukung pariwisata terpengaruh sebesar 89,9%. Sementara sektor yang paling kecil terimbas pandemi Covid-19 adalah sektor pertanian, yakni sebesar 41,5%.
Data riset Kementerian Koperasi dan UKM, melaporkan UMKM yang terdiri dari pedagang besar dan pedagang eceran mengalami dampak pandemi Covid-19 yang paling tinggi (40,92%), disusul UMKM penyedia akomodasi, makanan minuman sebanyak (26,86%) dan yang paling kecil terdampak adalah industri pengolahan sebanyak (14,25%). Hasil riset LIPI pada April 2020, UMKM yang bergerak di usaha makanan dan minuman mikro, terpengaruh sebesar 27%. UMKM yang terdiri atas usaha kecil makanan dan minuman, terpengaruh sebesar 1,77% dan UMKM yang tergolong usaha menengah, terpengaruh di angka 0,07%. Sementara pada UMKM yang bergerak di unit usaha kerajinan yang terbuat dari kayu dan rotan, angka keterpengaruhan pandemi Covid-19 terhadap usaha mikro berlangsung sebesar 17,03%. Usaha kecil di sektor kerajinan kayu dan rotan terpengaruh sebesar 1,77% dan usaha menengah sebesar 0,01%. Di satu sisi, konsumsi rumah tangga terkoreksi sebesar 0,5% hingga 0,8%.
Perusahaan SaaS (Software-as-a-Service) Paper.id bekerja sama dengan SMESCO Kementerian Koperasi dan UKM serta OK OCE mengadakan survei bertajuk “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap UMKM’. Survei dilakukan secara daring dan dikirimkan kepada lebih dari 3.000 UMKM yang ada di 22 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data temuan yang ada, sebanyak 78% responden mengaku mengalami penurunan omzet, dengan kategori yang terbesar terdapat pada penurunan lebih dari 20% (67,5%). Penurunan yang ada terjadi hampir menimpa di semua bidang usaha. Dalam data, terdapat 3 jenis usaha yang mengalami dampak paling besar adalah kuliner (43,09%), jasa (26,02%), dan fashion (13,01%).
Upaya pemulihan dari pemerintah (fiskal dan moneter) dan respon pelaku UMKM
- Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Di luar berbagai dukungan kebijakan di atas, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM juga melakukan usaha untuk mendukung digitalisasi UMKM. Menurut kementerian ini, di tengah pandemi, transaksi daring terbukti meningkat. Kemenkop dan UKM merekam bahwa saat ini baru sekitar 13 persen dari 63 juta pelaku UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital.
Dalam usaha untuk mendorong digitalisasi UMKM di sektor pangan, Kemenkop dan UKM membangun kolaborasi beberapa platform digital, yakni tanihub, sayurbox, ekosis, dan modalrakyat. Ekosistem digital ini dibangun dan diharapkan menjangkau hulu hingga hilir.
Untuk membantu memperkenalkan pelaku UMKM dengan pasar daring, Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan Smesco Indonesia mengeluarkan program E-Brochure. Program ini bertujuan menjadi wadah pemasaran produk UMKM secara digital. Ke depan, akan dibuat katalog produk UMKM seluruh Indonesia (Kompas, 11/8/2020).
Dalam E-Brochure ini, produk-produk UMKM dibagi ke dalam tujuh kategori, yaitu pakaian dan batik, kerajinan tangan, tenun dan songket, tas dan sepatu, herbal dan spa, makanan dan minuman, serta furnitur. Pemerintah menargetkan, pada akhir 2020 terdapat 10 juta UMKM yang terhubung ke pasar digital.
Berbagai upaya perlindungan dan pemulihan di atas dilakukan agar para pelaku UMKM mampu bertahan dan bangkit menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. (LITBANG KOMPAS).
Kebijakan Moneter
Kebijakan terkait UMKM selama pandemi Covid-19 (Kebijakan moneter dari pemerintah)
Restrukturisasi kredit UMKM: relaksasi penilaian kualitas aset dan penundaan pokok dan subsidi bunga
Mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditujukan untuk membantu pemulihan sektor UMKM tersebut. Melalui Penyaluran pembiayaan kepada UMKM, dan Penjaminan modal kerja bagi UMKM. pemerintah dengan program PEN melalui kebijakan PMN telah cukup komprehensif memperhatikan sektor UMKM yang perlu diberikan stimulus karena memiliki kontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dan merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya, diperlukan fungsi pengawasan dari DPR yang bertugas mengevaluasi secara berkala, sejauh mana kebijakan alokasi PMN untuk pemulihan UMKM berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Dukungan lain: insentif PPh final UMKM DTP dan banpres produktif usaha mikro, Dukungan ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 83% pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merasa terbantu atas berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Mandiri Institute di berbagai daerah di Indonesia.Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan dari survei yang didapatkan menyebutkan, bahwa persepsi pelaku UMKM sebanyak 46% responden merasa bantuan pemerintah melalui PEN sangat membantu, 37% pelaku UMKM merasa bantuan pemerintah cukup membantu, dan 17% responden merasa tidak terbantu atas PEN. Dikutip dari KONTAN.CO.ID - JAKARTA
Seberapa jauh hasil upaya pemerintah yang berdampak
Salah satu bentuk dukungan APBN kepada UMKM ialah tertuang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Di mana dari total anggaran PEN 2021 senilai Rp688,33 triliun, alokasi untuk UMKM dan pembiayaan korporasi mencapai Rp187,17 triliun dengan fokus pada beberapa program.
Rincian program itu antara lain subsidi bunga KUR dan non-KUR, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penjaminan loss limit UMKM dan korporasi. Lalu, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, hingga pembiayaan PEN lainnya Berbagai program bantuan diberikan oleh pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM. Salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro.
Program ini menyasar pelaku usaha mikro yang masih "unbankable" dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Berdasarkan data Kemenkop UKM per 7 Oktober 2020, program ini telah mencapai 100% menyasar 9,1 juta pelaku usaha dengan besaran Rp2,4 juta/penerima. Total anggaran terealisasi senilai Rp21,86 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar