Kamis, 27 Agustus 2020

SEKILAS INFO UANG PERINGATAN KEMERDEKAN KE 75

 






Apa itu Uang Peringatan (Commemorative Money) dan jenis jenisnya?

Uang Peringatan (Commemorative Money) adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi:

a. Peringatan HUT kemerdekaan;

b. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau

c. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.



Apa perbedaan Uang Peringatan dengan uang Rupiah biasa?

Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.

Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.


Apa ketentuan yang mengatur Uang Peringatan?

Uang Peringatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, termasuk Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI diatur dalam ketentuan meliputi:

a. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

b. PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (a.l. Pasal 2, Pasal 11);

c. Keppres No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bank Indonesia telah menunjuk 5 (lima) Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.


*sumber* : BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar