Selasa, 27 Oktober 2020

BEA METERAI Rp 10.000 Mulai berlaku 1 Januari 2021




Apa tujuan UU BEA METERAI yang baru?

1. Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik

2. Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilau uang dalam dokumen dari lebih dari Rp 1juta menjadi lebih dari Rp 5juta

3. Meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan materal elektronik. 


Poin Perubahan UU BEA METERAI yang baru

1. Perluasan objek bea meterai, sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik

2. Penyesuaian tarif bea meterai, sebelumnya dua tarif (Rp 3.000 dan Rp 6.000), kini menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000

3. Penyesuaian batasan nilai dokumen, sebelumnya dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250ribu, kini menjadi lebih dari Rp 5juta. 

4. Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik.

5. Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai, khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah. 

6. Pengaturan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana, terkait meterai palsu dan meterai bekas pakai. 


SUMBER : KEMENTRIAN KEUANGAN RI

Minggu, 27 September 2020

Indonesia Resmi Resesi, Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal Ketiga Bisa Minus 2,9 Persen





     Indonesia masuk zona resesi, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 yang diperkirakan minus 2,9 persen - minus 1,0 persen.

   Dia menjelaskan dari sisi permintaan di kuartal III/2020 konsumsi rumah tangga masih diperkirakan pada zona kontraksi yaitu minus 3 persen hingga minus 1,5 persen dengan total outlook 2020 konsumsi kita berarti pada kisaran kontraksi minus 2,1 persen hingga minus 1 persen.

   Adapun, peningkatan kinerja konsumsi pemerintah tersebut didorong oleh kebijakan belanja atau ekspansi sebagai cara untuk counter cyclical.Investasi sedikit lebih baik, kendati masih lemah. Hal ini tercermin dari indikator aktivitas bangunan, impor barang modal dan penjualan kendaraan niaga.Sri Mulyani melihat aktivitas pariwisata masih rendah sehingga menekan sektor perhotelan dan transportasi.

   Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan resesi ekonomi memiliki efek domino pada perekonomian sebuah negara. Pertama, aktivitas ekonomi tidak akan semasif seperti kondisi non-resesi. Kedua, perusahaan akan berupaya melakukan efisiensi operasional salah satunya dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, gelombang PHK akibat rentetan peristiwa itu menambah jumlah pengangguran. Keempat, ketika pendapatan masyarakat berkurang, akhirnya aktivitas konsumsi juga ikut terkikis. Kelima, saat sumber pendapatan telah berkurang atau habis terdapat tambahan jumlah penduduk miskin semakin besar. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara juga mengatakan ketika berada dalam resesi ekonomi, jumlah penduduk miskin akan bertambah. Terlebih, dampak resesi ekonomi kali ini dialami oleh semua sektor dari perusahaan besar hingga UMKM.

  Meskipun resesi sudah membayangi, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian ke depan.

Berikut ini 4 tips yang bisa kita lakukan untuk bersiap dalam menghadapi ancaman resesi :


1. Berhemat

Hemat bukan berarti pelit. Hemat keuangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahun pasti kapan berakhir sangat penting untuk menghadapi kondisi perekonomian yang bisa jadi lebih seret dari saat ini.

Oleh sebab itu, beberapa pos keuangan yang tidak penting-penting amat perlu ditunda terlebih dahulu dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan pokok. Memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri juga penting, misalnya untuk kebutuhan makan sehari-hari bisa dimasak sendiri.


2. Persiapkan dana darurat

Tak seorang pun tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Ada banyak peristiwa tak terduga di masa depan yang tak seorang pun mampu melihat dan menghindarinya secara pasti, seperti sakit, kecelakaan, PHK, kematian, kebanjiran dan peristiwa lain yang sifatnya mendadak.

Rumus ideal dana darurat adalah jumlah pengeluaran bulanan dikalikan jumlah bulan yang diantisipasi yang biasanya minimal 6 bulan


3. Membeli produk lokal dan UMKM

Salah satu langkah untuk menopang pertumbuhan ekonomi di saat terancam resesi adalah membeli produk lokal dan UMKM. Dengan begitu, meski aktivitas perdagangan dan industri skala besar menurun, tetapi ekonomi di level bawah masih ada pergerakan.

Membeli produk lokal dan UMKM secara tidak langsung menopang keberlanjutan kehidupan masyarakat, sehingga berpotensi menumbuhkan ekonomi nasional.


4. Berinvestasi

Salah satu investasi yang tetap menarik di hadapan kondisi resesi adalah investasi di pasar modal mulai dari reksa dana dan saham.Diversifikasi investasi di pasar modal bisa dimulai dengan reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap dengan risiko yang tidak terlalu besar.

Adapun khusus untuk saham tentu penting bagi investor dengan lebih memperhatikan saham-saham bluechip.


Sumber : CNN INDONESIA (EKONOMI), Kompas.com

Kamis, 27 Agustus 2020

SEKILAS INFO UANG PERINGATAN KEMERDEKAN KE 75

 






Apa itu Uang Peringatan (Commemorative Money) dan jenis jenisnya?

Uang Peringatan (Commemorative Money) adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi:

a. Peringatan HUT kemerdekaan;

b. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau

c. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.



Apa perbedaan Uang Peringatan dengan uang Rupiah biasa?

Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.

Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.


Apa ketentuan yang mengatur Uang Peringatan?

Uang Peringatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, termasuk Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI diatur dalam ketentuan meliputi:

a. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

b. PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (a.l. Pasal 2, Pasal 11);

c. Keppres No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bank Indonesia telah menunjuk 5 (lima) Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.


*sumber* : BANK INDONESIA

Senin, 27 Juli 2020

Apa Itu Redenominasi Rupiah ?



Redenominasi Rupiah adalah proses penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Namun, hal ini masih jadi wacana semata. Meski demikian, pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi rupiah dalam lima tahun ke depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu.

Dirancang untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil menuju kearah yang lebih sehat. Sementara, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan dipotong nilai uangnya.

Redenominasi hanya menghilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Redenominasi akan menyederhanaka sistem akutansi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Sumber : Wartaekonomi.co.id

Minggu, 28 Juni 2020

Corona Jadi Peluang RI Keluar dari Jebakan Pendapatan Menengah



Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjadikan pandemi COVID-19 menjadi momentum membebaskan Indonesia dari middle income trap, salah satunya melakukan reformasi di sektor perekonomian.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah memprioritaskan pemulihan ekonomi nasional di tahun 2020 dan dilanjutkan pada APBN 2021.

Penguatan reformasi di sektor-sektor penting dalam perekonomian menjadi fokus kebijakan fiskal 2021. Karena Indonesia tidak ingin terjebak dalam middle income trap dalam visi mencapai Indonesia maju di 2045.

APBN 2021 diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Apalagi program penanggulangan dampak COVID-19 sudah dilakukan pada tahun 2020, mulai di sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun dukungan dunia usaha.
Sehingga, program pemulihan ekonomi nasional yang sudah dilakukan pemerintah saat ini menjadi pondasi kuat untuk keluar dari middle income trap.

Pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi bergerak ke arah skenario sangat berat di 2020 atau menuju -0,4%. Hal tersebut dikarenakan dampak Corona belum juga diselesaikan. Apalagi dilihat dari realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I hanya sekitar 2,97%.

Hal Ini sudah menunjukkan koreksi aktivitas ekonomi yang cukup tajam. Hal ini mengindikasikan tekanan lebih berat akan dialami sepanjang 2020.
Pemerintah masih memegang angka pertumbuhan ekonomi pada level 2,3% sampai -0,4% atau dari skenario berat menuju sangat berat. Oleh karena itu, pemerintah menambah alokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional menjadi Rp 695,2 triliun.

Sumber : Detik finance

Rabu, 27 Mei 2020

Kondisi Perekonomian dan Sistem Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19 Triwulan I 2020



Triwulan I 2020 ditutup dengan tingginya gejolak pasar yang menyebabkan sentimen negatif.
Kabar baiknya, sentimen positif mulai terlihat pada Q2 ini. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan dalam konpers virtual kondisi ekonomi dan sistem keuangan ditengah pandemi covid 19.

Kondisi Fiskal
a. Realisasi pendapatan sebesar Rp. 375,9T          atau sebesar 16,8% terhadap APBN (tumbuh 7,7%)
b. Realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp. 241,6T (tumbuh negatif 2,5%)
c. Penyerapan belanja negara sebesar Rp. 452,4T (17,8% APBN atau tumbuh 0,1%)
d. Defisit APBN tercatat sebesar Rp 76,4T            (0,45% terhadap PDB)
Dari sisi fiskal, pendapatan negara yang tumbuh melambat selama kuartal I dipengaruhi oleh lesunya aktivis ekonomi akibat pembatasan sosial. Sementara, belanja negara tumbuh positif untuk menangani Covid 19. Hal ini menyebabkan defisit yang ditutup dengan pembiayaan.


Kondisi Indikator Ekonomi
Sejumlah indikator makroekonomi relatif baik meskipun risiko dampak covid 19 terhadap perekonomian tetap perlu diwaspadai. Bauran kebijakan makroekonomi dan kebijakan dibidang kesehatan diyakini dapat mengurangi risiko stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi.

Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020
Pertumbuhan ekonomi 2020 diperkirakan lebih lambat dari tahun sebelumnya akibat dampak covid 19 terutama di triwulan II dan III.
ekspor 2020 diperkirakan menurun akibat :
a. melambatnya permintaan dunia
b. Terganggunya rantai penawaran global
c. Rendahnya harga komoditas global

Sumber : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Senin, 27 April 2020

COVID-19 SEBABKAN GELOMBANG PHK DISEGALA SEKTOR



Berdasarkan skenario yang dibuat pemerintah angka pengangguran bertambah sekira 2,9 juta sampai 5 juta orang. Pada skenario berat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi dalam level 2,3% dengan potensi angka pengangguran sekitar 2,9 juta orang, sepanjang tahun 2020. Sementara, dengan skenario sangat berat, pertumbuhan ekonomi nominal, diramal akan minus 0,5% dengan angka pengangguran mencapai lebih dari 5 juta orang pada 2020.

Data per tanggal 16 April 2020, jumlah perusahaan dari sektor formal yang merumahkan dan mem-PHK mencapai 83.546 perusahaan. Sementara dari sektor informal yang terdampak mencapai 30.794 perusahaan. Sehingga totalnya mencapai 114.340 perusahaan.

Dari sektor formal jumlahnya yang di-PHK dan rumahkan mencapai 1.500.156 pekerja. Rinciannya yang terkena PHK sebanyak 229.789 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang.

Sementara dari non formal mencapai 443.760 orang, sehingga pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK  menurut catat Kemenaker saja sudah 1.943.916 pekerja. Angka ini belum termasuk catatan BP Jamsostek dan kementerian lain.

Bahkan Gelombang PHK hantam RI di segala sektor :

1. Biro Perjalanan
Sekjen asosiasi travel agent indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyebutkan seluruh ageng travel merugi hingga lebih dari Rp. 4 triliun hingga februari 2020 atas tekanan itu seluruh ageng travel sepakat untum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan kontrak mereka.

2. Departemen Store
Salah satu departemen store yaitu Ramayana City Plasa Depok, Jawa Barat sudah menutup operasional nya sejak Senin , 6 April 2020 . akibatnya semua karyawan di gerai tersebht yang jumlahnya 87 orang terkena pemutusan hubungan kerja(PHK).

3. Perhotelan
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan beberapa hotel tidak punya pilihan lain sehingga harus melakujan PHK karyawan. Hal itu terjadi dibeberapa daerah seperti Bali dan Manado.






Sumber : detik.com dan CNBC Indonesia