Selasa, 27 Oktober 2020

BEA METERAI Rp 10.000 Mulai berlaku 1 Januari 2021




Apa tujuan UU BEA METERAI yang baru?

1. Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik

2. Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilau uang dalam dokumen dari lebih dari Rp 1juta menjadi lebih dari Rp 5juta

3. Meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan materal elektronik. 


Poin Perubahan UU BEA METERAI yang baru

1. Perluasan objek bea meterai, sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik

2. Penyesuaian tarif bea meterai, sebelumnya dua tarif (Rp 3.000 dan Rp 6.000), kini menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000

3. Penyesuaian batasan nilai dokumen, sebelumnya dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250ribu, kini menjadi lebih dari Rp 5juta. 

4. Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik.

5. Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai, khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah. 

6. Pengaturan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana, terkait meterai palsu dan meterai bekas pakai. 


SUMBER : KEMENTRIAN KEUANGAN RI